|

Kejari Tahan Eks Direktur BUMD Sibolga Nauli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi terhadap NC, mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sibolga Nauli.(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi terhadap NC, mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sibolga Nauli.

Berdasarkan keterangan Kasi Intelijen M Julio Ramandre, perkara kasus itu telah diputuskan pada tingkat kasasi dengan nomor putusan 567 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023 terhadap NC mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Diketahui, kasus tersebut merupakan korupsi dana hibah sebesar Rp104 juta dengan penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli tahun 2014 - 2018 lalu.

Pasalnya, Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Sibolga mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor: Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. 

"Pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NC. Dengan demikian terpidana akan menjalankan amar putusan sebagaimana tertuang pada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan,"kata Julio kepada wartawan, Rabu (16/05/2023).

Julio juga mengatakan atas petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan tanggal 06 Juni 2022 atas nama NC di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dirinya menjelaskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1,6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menghukum terdakwa membayar uang Rp104.804 020,- (seratus empat juta delapan ratus empat ribu dua puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Julio.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini