|

Edarkan 27 Kg Sabu, Disergap Poldasu

Tersangka saat dibekuk tim Ditres Narkoba Poldasu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus tersangka pengedar sabu, di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

" Dari tangan tersangka bernama Lukmana (25), warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/05/2023).

Ia menyebutkan tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH pada Rabu (10/05/2023).

" Dari informasi itu lalu personil melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai dan mengamankan mobil yang dikendarai tersangka," ungkapnya. 

Selanjutnya, tambah perwira berpangkat tiga melati itu, personil langsung melakukan penggeledahan mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus sekaligus turut mengamankan tersangka. 

" Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya," paparnya. 

" Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka tersebut," tambahnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini