|

Usai Jadi Tersangka Dan Saling Lapor, Kasus Penganiayaan Oleh Anak Perwira Polisi Ditarik Polda Sumut

Evi ibu Ken yang menyalam Irwasda Poldasu Kombes Fahmi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Polda Sumut mengambil alih kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan anak perwira polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan. 

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi dalam keterangannya, Rabu (26/04/2023), kasus yang terjadi terhadap Ken dengan melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. 

Selanjutnya, setelah diproses penyelidikan dan penyidikannya, pada 27 Februari 2023 petugas penyidik Polrestabes Medan dengan hasil gelar perkara menaikkan status kasus tersebut ketingkat penyidikan.

" Dan 28 Maret 2023 perkaranya ditarik ke Polda Sumut dan kini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," ujarnya, 

Ia menyebutkan bahwa ada dua alasan mengapa kasus itu ditarik ke Polda. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasusnya belum selesai.

" Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus tersebut," sebutnya.

Alasan kedua, lanjutnya, dari pihak terlapor membuat laporan polisi. Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan. " Dengan pertimbangan hal tersebut lalu kasusnya ditarik ke Ditreskrimum Polda," ungkapnya.

Gelar konfrens kasus tindak pidana penganiayaan yang diambil alih Poldasu. (foto : dok) 

Dibagian lain, Evi, selaku Ibu Ken Admiral terharu setelah diundang Polda Sumut untuk rilis bersama Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda pada Selasa malam (25/04/2023). 

 Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

" Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Kombes Sumaryono. 

" Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," tambahnya didampingi Irwasda Kombes Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Dudung.

Ia menuturkan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. " Kita akan melakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. 

Diungkapkan pula bahwa awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU. Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

" Lalu Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Ditres narkoba Polda Sumut," jelasnya. 

Oleh karenanya, perwira berpangkat melati tiga itu menyebutkan korban kemudian membuat laporan di Mapolrestabes Medan. Namun, kasusnya ditarik ke Dit Reskrimum Polda karena adanya saling lapor.

" Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," pungkasnya sembari menambahkan bahwasanya bermula kejadian  kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban itu soal chattingan kepada teman wanita. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini