|

Tiga Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur Diungkap Kapolres

Kapolres T Balai AKBP Ahmad saat konfrens kasus pencabulan anak dibawah umur. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- T Balai : Tiga tersangka pencabulan anak dibawah umur diungkap Kapolres Polres Tanjungbalai dalam konferensi pers yang digelar di Makopolres pada Senin (17/04/2023). 

Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, kronologisnya berawal dari laporan wali korban yang anaknya hilang pada Jumat 07 April 2023. 

" Berdasarkan keterangan pelapor, korban telah hilang sejak Kamis 06 April 2023," sebutnya. 

Selanjutnya, pada Selasa 11 April 2023, keluarga korban mendapat informasi tentang keberadaan korban dan menjemput korban. 

Setiba di rumah, korban menerangkan kepada keluarga tentang peristiwa apa saja yang terjadi selama hilang tersebut. 

Korban menjelaskan bahwa pada Kamis 06 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB dijemput oleh pelaku W di gereja Jalan Alteri. Kemudian W membawa korban dipenginapan Jalan Sudirman KM 7 dan korban digauli dipenginapan tersebut. 

Lalu, pelaku kedua mengantar korban ke Jalan Anwar Idris, korban dijemput oleh A dan dibawa ke rumahnya di Desa Hessa, Air Genting, Asahan. Di rumah A korban juga disetubuhi. 

" Pada Sabtu 08 April 2023 pelaku A mengantarkan korban kembali ke Tj Balai di Jalan Sudirman KM 7 tepatnya di depan Hotel KM 7. Tak lama berselang datang pelaku JL menjemput dan membawa korban ke penginapan di Jalan Sudirman KM 7 dipenginapan itu korban juga disetubuhi," paparnya. 

Sementara kronologis penangkapan pada 09 April 2023 sekira pukul 24:00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim yang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka inisial M. NM berada di Batu 7. 

Baru pada 12 April 2023 sekira pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang juga menerima informasi keberadaan tersangka W N Di kedai buah simp PLN. 

Di hari sama sekira pukul 23:00 Wib, Tim menerima pula adanya informasi keberadaan dari tersangka YG di Simp Empat.

" Kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya," ungkapnya. 

Ketiga tersangka itu antara lain, YM alias JL (18), warga Jalan Nyiur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

Lalu WN alias W (19), warga Gang Ustad, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan  Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan MA alias M (18), warga Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu,  Asahan. 

" Kini, ketiga tersangka pencabulan anak di bawah umur diamankan di Makopolres guna diproses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini