|

Polres Sibolga Tangkap 5 Truk Tangki Pertamina Angkut Puluhan Ton BBM Ilegal

Polres Sibolga mengamankan lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal. BBM tersebut berasal dari Kota Medan tujuan Pelabuhan Sibolga di Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara, Senin (17/04/2023).(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Polres Sibolga mengamankan lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal. BBM tersebut berasal dari Kota Medan tujuan Pelabuhan Sibolga di Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara, Senin (17/04/2023).

Kelima unit truk tangki BBM diduga pengangkut solar itu masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton. Namun jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina. 

Sementara para terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir. 

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat. Kelima truk tangki itu pertama kali diamankan pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga. 

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar.

"Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian terduga tersangka AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL," jelas Taryono.

"Para terduga tersangka dikenakan pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar," paparnya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini