|

Termohon Tak Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, LBH Medan Sebut Bentuk Ketidaktaatan Hukum

Gelar sidang praperadilan tanpa kehadiran para termohon di PN Medan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Sidang pra peradilan lanjutan dua karyawan Apotik Istana I Kota Medan yang beragendakan ganti kerugian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/09/2023), kembali ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (09/05/2023) mendatang.       

Penasehat hukum (PH) dari kedua karyawan itu yakni pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menya-yangkan karena ketidakhadiran Kapolri, Kapolda, Kajagung R,I & Menteri Keuangan dalam agenda persidangan tersebut. 

" Hal ini telah menggambarkan bagi kita akan ketidaktaatan hukum yang berlaku. Padahal sebagai aparat penegak hukum atau representatif pemerintah, seharusnya para termohon memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya kepada Okta dan Sukma yang saat ini mencari keadilan," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra bersama Doni Choirul dalam siaran persnya pada Rabu (19/04/2023). 

Oleh karenanya, LBH Medan menduga adanya standar ganda yang diterapkan para 'termohon', semisal ketika para termohon a quo memanggil masyarakat secara tegas mengatakan harus menaati aturan hukum dan menghadiri panggilan tersebut. 

" Namun disisi lain ketika para termohon yang diyakini tahu ataupun paham hukum malah sebaliknya tidak menghadiri panggilan yang telah dilayangkan oleh pihak PN Medan. Hal itu jelas menjadikan preseden buruk hukum di Indonesia," tegasnya. 

LBH Medan secara tegas pula meminta para termohon untuk hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa 09 Mei 2023 yang akan datang. 

Sementara yang menjadi dasar para pemohon mengajukan praperadilan ganti kerugian tersebut berdasarkan ketetuan pasal 95 KUHAP. 

Dimana sebelumnya para pemohon merupakan karyawan Apotik Istana I Kota Medan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Medan, ditahan oleh pihak Kejari Medan selama 4 bulan, didakwa dengan pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana. 

Lalu diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapat putusan 'Bebas'. Selanjutnya selaku JPU mengajukan kasasi namun Mahkamah Aagung (MA) menolak kasasi sehingga proses hukum yang sedang dihadapi sudah berkekuatan hukum tetap (Inckrah).

Melihat sikap Negara dalam hal ini Kapolri, Kapolda Sumut, Kejagung dan Menteri Keuangan yang tidak hadir dan tidak pula memberikan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan praperadilan itu seyogyanya telah merugikan Okta dan Sukma dalam mencari keadilan.

Serta diduga para termohon telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu pasal 28 D ayat (1), pasal 28 I UUD 1945 jo pasal 4, pasal 17, pasal 18 UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo pasal 8, pasal 10 ICCPR jo pasal 9, pasal 10, pasal 11 DUHAM jo pasal 6 UU No 11/2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya jo pasal 2 UU No 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini