|

Humas Bea Cukai Sumut Diduga Halangi Pers Liput Pemusnahan Barang Selundupan

Puluhan wartawan (pers) yang bertugas di Medan Belawan diduga mendapat penghalangan saat melakukan liputan pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Belawan, Senin (10/04/2023).(foto: rel) 


INILAHMEDAN - Belawan: Puluhan wartawan (pers) yang bertugas di Medan Belawan diduga mendapat penghalangan saat melakukan liputan pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Belawan, Senin (10/04/2023).

Penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan Humas Kanwil Bea Cukai Sumut FRH terjadi di tengah tajamnya sorotan masyarakat atas perkara agregat ratusan triliun yang disampaikan Menkopohukam di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI.

Dalam grup WhatsApp Jurnalis beredar video dugaan saat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dengan seorang wanita diduga Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut FRH. Saling jawab terlihat pada video itu. Lalu masuk seorang pria mencoba menengahi. 

Diawal rekaman terdengar suara wanita diduga FRH meminta kuli tinta masuk ke lokasi pemusnahan dengan tertib. Karena sejak awal puluhan wartawan yang merasa dipersuit itu spontan mengatakan mereka tak pernah ribut-ribut.

Lalu terlihat datang seorang pria berkacamata berusaha menenangkan situasi, namun puluhan jurnalis yang merasa dipersulit aksesnya dalam melaksanakan tugasnya menolak atas sikap dugaan penghalangan tugas pers tersebut.

Jurnalis yang ada di lokasi dugaan penghalangan tugas pers itu Syamsul Bahri Hasibuan, Senin (10/04/2023) mengakui kejadian dugaan praktek tak transparannya Humas Kanwil DJBC Sumut berinisial FRH ini.

“Saya menduga terjadi penghalangan melaksanakan tugas jurnalistik. Saya akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Redaksi saya guna melakukan langkah hukum,” tegasnya.

Diceritakan Syamsul yang juga Ketua Kelompok Pers di Belawan itu, awalnya bersama teman teman media yang bertugas di Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyelundupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo Belawan.

Namun Syamsul mengaku mereka tak diperkenankan meliput dengan alasan Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan lain untuk meliput kegiatan itu. Merasa haknya selaku jurnalis dihalangi dengan alasan tak masuk akal, Syamsul dan wartawan lain protes.

“Katanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut-red) membawa puluhan wartawan untuk meliput acara pemusnahan, jadi kami tak diperbolehkan masuk. Apa urusannya, mau berapa banyak dibawa mereka wartawan, tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.

Humas Kanwil DJBC Sumut Fatimah Rathauli Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan, Senin (10/04/2023) belum merespon. 

Dilansir media online, sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat obatan herbal yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar dimusnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara.

Pemusnahan sejumlah barang selundupan itu dengan cara dibakar di Dermaga Pabeanan Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan, Senin (10/04/2023).

"Sejumlah barang selundupan seperti pakaian bekas, sepatu dan obat - obatan herbal. Serta pemusnahan barang selundupan dilakukan dengan cara dibakar, tegas Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, Senin (10/04/2023). 

Parjiya menjelaskan, semua barang bekas yang diimpor dari sejumlah negara Asia dan Eropa tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai dari tahun 2022-2023. 

Barang yang dimusnahkan pakaian dan sepatu sebanyak 634 ball, obat-obatan herbal 15 kantong.

"Penindakan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan industri kecil," tandas Parjiya.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini