|

Polres Sibolga Gelar Reka Ulang Pembunuhan Sadis Seorang Wanita

Polres Sibolga melaksanakan reka ulang (rekontruksi) pembunuhan seorang wanita di Motel (Penginapan) Bona Pasogit Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga kota, Kota Sibolga yang terjadi pada 20 Desember 2022.(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Polres Sibolga melaksanakan reka ulang (rekontruksi) pembunuhan seorang wanita di Motel (Penginapan) Bona Pasogit Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga kota, Kota Sibolga yang terjadi pada 20 Desember 2022.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Kurniawan Sihombing alias Wawan alias Iwan (29) warga Lingkungan I Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, memperagakan 30 adegan bagaimana dia menghabisi korban Nuraida Sonata Als Nurhaliza (50) yang saat kejadian tinggal di Penginapan Bona Pasogit Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.


"Rekonstruksi terdiri dari 30 adegan yang dibagi menjadi beberapa tempat kejadian perkara (TKP), seperti di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Toko Roti Baru Bakery, dan Terminal Sibolga," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, pada Rabu (08/03/2023).

Taryono menjelaskan rekonstruksi bertujuan untuk menggambarkan kembali kronologi kejadian kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Kurniawan Sihombing terhadap korban Nuraida Sonata alias Nurhaliza pada tanggal 20 Desember 2022 di Kamar Motel Bona Pasogit Sibolga.

"Rekonstruksi di TKP pertama Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Simaremare Kecamatan Sibolga Utara tepatnya di Bundaran Barus adegan yang diperagakan sebanyak 1 adegan, dan di TKP 2 Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga tepatnya di Toko Roti Baru Bakery, adegan yang diperagakan sebanyak 3 adegan," sebut Taryono.

Setelah itu, lanjut Taryono, TKP 3 Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga tepatnya di Lantai I Kamar Hotel Bonapasogit, adegan yang diperagakan sebanyak adegan 16 adegan. TKP 4 Terminal Sibolga 1 Adegan, TKP 5 Samping Rumah Dinas Bupati Jalan Sutomo yang diperagakan sebanyak 1 adegan, dan TKP 6 Desa Mela l yang diperagakan sebanyak 4 adegan, serta TKP 7 Desa Poriaha tepatnya di gubuk yang diperagakan sebanyak 4 adegan.

Adapun barang bukti pada kasus tindak pidana pembunuhan yaitu 1 buah celana pendek warna biru dengan bercak darah, 1 buah handuk dengan bercak darah, 1 buah baju daster dengan bercak darah, 1 buah kotak Handphone Merk Vivo2120,1 buah pisau karter warna biru,1 buah gembok, 3 buah kunci gembok, 2 buah flasdis berisikan rekaman CCTV, 1 buah kaos warna putih lengan hitam panjang merk eiger berbercak darah milik pelaku, 1 buah topi warna hitam merk Hurley berbercak darah milik pelaku.

Kemudian 1 unit handphone merk V2120 warna biru putih (WAVE GREEN), 1 buah topi warna cream merk tropical adventure, 1 buah tas sandang warna hijau abu” merk EIGER, 1 pasang sepatu warna hitam merk Converse all star, 1 buah tas pakaian bermotifkan kotak kotak, 1 buah tas pakaian warna biru hitam merk kitaro life style, dan 1 buah barang bukti pisau, 1 buah SIM Card handphone milik korban. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini