|

Pelaku Pencurian HP Di Terminal Diungkap

Pelaku pencurian HP yang ditangkap petugas. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Sibolga : Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh Widia Astuti Hutabarat pada 29 Desember 2022. 

Korban Widia Astuti Hutabarat kehilangan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A22 warna mint dengan nomor IMEI 1: 354354553436398 dan IMEI 2: 355977183436393 di Terminal Kota Sibolga.

Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang tersangka pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 14.00 WIB dari Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, di Terminal Kota Sibolga.

Tersangka seorang pria berinisial JS alias J alias E (34) dan bekerja sebagai supir. Tersangka beralamat di Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Tim juga menyita barang bukti berupa satu kotak handphone merek Samsung Galaxy A22 dan satu handphone merek Samsung Galaxy A22 warna mint dengan nomor IMEI 1: 354354553436398 dan IMEI 2: 355977183436393.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP Dodi, modus operandi pelaku adalah mengambil handphone milik korban yang tertinggal di laci depan sepeda motor dan menjualnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Kapolres mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus tersebut. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.  (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini