|

LBH Medan : Kekerasan Terhadap wartawan Harus Dituntaskan Agar Tak Timbulkan Perspektif 'Negatif'

Spanduk/seruan terhadap tindakan premanisme. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi beberapa oknum preman terhadap wartawan yang bekerja keras guna membangun pilar demokrasi di republik ini. 

Pernyataan itu disampaikan LBH Medan atas tindakan yang dilakukan oleh segelintir oknum preman bersangkutan saat rekonstruksi kasus oknum anggota DPRD Medan pada Senin 27 Februari 2023. 

Terlebih aksi tersebut dilakukan sudah tidak lagi merasa segan bahkan terang-terangan dihadapan personil Polrestabes Medan sehingga aksi itu bukan hanya merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi, tetapi terkesan tidak adanya wibawa dan harga diri kepolisian dihadapan para preman itu. 

" Ironisnya pula mengaku dari anggota salah satu OKP di Kota Medan yang seakan-akan kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," ujar M Alinafiah Matondang bersama Marselinus Duha dan Doni Choirul di Medan, Rabu (01/03/2023). 

Menurut LBH, pada peristiwa memalukan itu, pihaknya menduga pelaku telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000. 

Selain itu, juga melanggar ketentuan pasal 170 ayat (2) huruf 1 e KUHP jo 406 KUHPidana yang ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. 

" Untuk itu LBH Medan sangat mendukung sikap dan keputusan para wartawan korban dugaan kekerasan, ancaman serta perintangan tugas jurnalistiknya dalam menyampaikan pengaduan/laporan polisi terhadap preman di Polrestabes Medan," tegasnya. 

LBH Medan, tambahnya, mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum serta adanya guna efek jera terhadap terduga pelaku. 

" Sebab sudah seringkali wartawan itu menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi wartawan tersebut," ungkapnya.

Tidak hanya itu, LBH Medan juga menuntut Polrestabes Medan bersikap profesional, objektif dan transparan dalam mengusut tuntas kepentingan dan hubungan para preman itu dengan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan terkait karena kuat dugaaan adanya kesengajaan dan suruhan agar kasus oknum anggota dewan itu tidak terpublikasi luas di masyarakat. 

" Ini kan semestinya tidak dapat dibiarkan begitu saja, sebab akan berakibat pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Azasi Manusia jo pasal 19 angka 2 Undang-Undang Nomor 12/2005 Tentang Hak-hak Sipil dan Politik," jelasnya. 

LBH Medan menyebutkan bahwa penuntasan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan serta kekerasan terhadap wartawan itu harus menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan. 

Dimana, apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik. 

" Mengingat terduga pelaku tidak ada segannya melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan dihadapan personil Polrestabes Medan juga dihadapan publik, yang seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini