|

Wong Sosialisasi Perda Dekat Kuburan, Tiba-tiba Muncul Keranda Mayat

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen di lapangan dekat TPU Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia. (foto: bsk)


INILAHMEDAN - Medan: Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen kali ini berbeda dari sebelumnya. 

Ketika politisi PDIP ini tengah menyampaikan pesan-pesan sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang sistem penanganan persampahan di Kota Medan di lapangani dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) muslim di Jalan KL Yos Sudarso Gang Madio, tiba-tiba puluhan peserta dikejutkan dengan munculnya keranda mayat yang tengah diusung banyak orang. 

Kehadiran keranda mayat itu langsung disambut takzim Wong Chun Sen dan para peserta yang langsung berdiri sebagai bentuk penghormatan sebelum jenazah dimasukkan ke liang lahat. 

"Di sini saya juga turut berbelasungkawa," kata Wong Chun Sen melanjutkan sosialisasi perda yang sebelumnya sempat tertunda menunggu proses pemakaman warga yang meninggal tersebut," Minggu (19/02/2023). 

Dalam sosialisasi, Wong menceritakan bagaimana pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah yang bisa, bernilai ekonomis. 

"Dengan memilah-milah sampah, seperti di daerah lain malah bisa bernilai ekonomis karena bisa diolah menjadi suvenir yang bisa dijual," katanya.

Dalam Perda Persampahan, kata Wong, ada 17 Bab dan 37 pasal. Di sana diatur dengan jelas bagaimana sistem penanganan dan pengelolaan persampahan. 

"Bahkan sampah bisa didaur ulang dan bisa dimanfaatkan," kata Wong seraya menambahkan dalam Perda itu juga diatur soal pidana bagi warga yang sembarangan membuang sampah. 

Hadir pada sosialisasi Perda itu perwakilan Kelurahan Tanjung Mulia dan Kecamatan Medan, Deli.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini