|

Terungkap !! Kasus Pencabulan Dan Pembunuhan Balita Di Paya Gambar Akibat Pengaruh 'Blue Film'

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan bersama jajaran paparkan kasus pembunuhan dan pencabulan anak Balita. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Lubukpakam : Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji melaksanakan paparan kepada pers terkait pengungkapan kasus pencabulan disertai pembunuhan anak Balita di Aula Tribrata Mapolres pada Kamis (23/02/2023). 

Dalam waktu 1 x 24 jam, tersangka dapat diringkus pada Rabu (22/02/2023) dengan barang bukti satu baju kaos anak hitam bergambar boneka beruang bertuliskan big bear hug, satu rok pendek anak hitam, satu celana pendek anak putih, satu celana dalam anak putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak, satu training panjang biru, satu kaos hitam bintik putih, satu celana pendek dan satu HP Galaxy J2 Prime.

" Pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak subsidair pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama penjara 20 tahun," ungkap Kapolresta Kombes Irsan. 

Didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Riki Sitanggang, ia menjelaskan bahwa korban berinisial SA (4) dibunuh dan dicabuli tersangka bernama AP (17) yang juga warga Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Jasad Balita tersebut awalnya ditemukan oleh warga sudah dalam keadaan membusuk di semak belukar belakang rumah tersangka pada Selasa pagi (21/02/2023).  

Dari keterangan tersangka, peristiwa itu bermula pada Sabtu (18/02/2023) sekira pukul 08.00 WIB dimana tersangka tengah berada dirumahnya rebahan sambil menonton film porno dari HP. Yang berujung keinginan untuk berhubungan badan akibat film porno yang ditonton tersebut. 

Lalu tersangka turun ke bawah dari loteng kamar sambil berdiri depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain dihalaman rumahnya. Dia menyapa korban dengan mengatakan sini dulu bentar sambil merangkul korban.

Korban datang dan dibawa masuk ke rumah dengan cara menggendongnya langsung ke kamar, karena pada saat itu rumah dalam keadaan kosong. 

Selanjutnya, tersangka menjalankan aksi bejatnya hingga korban meninggal dunia. Melihat korban yang sudah tak bergerak tersangka menggendong jasad tersebut ke bak kolam lalu mencampakkannya dibalik tembok yang bersemak di belakang dapur rumahnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini