|

Sayat Alat Vital Teman Kencan, Dari Balik Jeruji Pelaku Menyesal

Tersangka ST, pelaku yang menyayat alat vital pria teman kencannya saat menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga. (foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Wanita berinisial ST, 28 tahun, membeberkan alasan mengapa dirinya menyayat alat vital pria teman kencannya, OG. 

ST mengaku kesal karena OG sering mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah mereka lakukan. 

"Aku kesal dia (korban) selalu mengancam akan menyebarkan video mesum jika keinginannya gak kuturuti," ungkap ST. 

ST mengaku sudah memadu asmara dengan OG selama 7 bulan meski keduanya sama-sama memiliki keluarga dan dikaruniai anak. 

"Awal kami kenalan dari media sosial (facebook). Dia minta pertemanan terus aku konfirmasi. Lalu kami chatingan di situ dan berlanjut ke WhatsApp," cerita ST. 

ST juga sering melakukan video call dengan OG dan sebelumnya juga meminta bertemu di Kota Padangsidimpuan. 

"Perjumpaan kami masih baik-baik saja. Kami juga pernah ke tempat kakakku di Natal," katanya. 

Pertemanan keduanya terus berlanjut dan komunikasi sering dilakukan lewat media sosial. Suatu hari keduanya bertemu di hotel di Padangsidempuan. 

"D isitulah pertama kali kami melakukan hubungan badan. Kalau tidak salah awal bulan 10 tahun 2022," jelas ST yang waktu itu belum mengetahui kalau OG sudah berkeluarga dan memiliki anak. 

Setelah mengetahui OG sudah berkeluarga, ST memutuskan mengakhiri hubungan terlarang yang dengan OG. Namun OG menolak dan tidak terima diputuskan. 

"Anaknya sudah tiga dan masih ada istri," sebutnya.

Akhirnya ST kesal karena OG  mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika ST mengakhiri hubungan asmara mereka. 

"Aku itu kalau mau putus ya baik-baik jangan ada dendam, itu yang kubilang sama dia," kata ST. 

ST yang takut dengan ancaman OG akan menyebarkan video mesumnya, menjadi panik. Dia pun tak kuasa ketika diajak OG untuk melakukan hubungan intim. Dan ST memanfaatkan situasi itu untuk menyayat alat vital OG. 

"Aku takut malu sama keluargaku jika video mesum itu disebarkan," katanya. 

ST mengaku mempunyai 4 orang anak. Sejak kasus ini terungkap, dia sangat rindu dengan keluarganya di kampung. Bahkan keluarganya belum tahu kalau dia berada di sel Polres Sibolga.

"Aku berharap keluargaku tahu aku berada di sini. Aku tak bisa sendiri," lirihnya dengan mata berkaca.

ST mengakui kesalahan dan menyesali apa yang sudah dilakukannya. Tapi nasi sudah menjadi bubur. 

"Tapi aku harus kuat dengan yang terjadi, aku sangat menyesal," lirihnya. 

ST ikhlas menjali hukuman, kemudian akan memperbaiki diri ke depannya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan menjelaskan pelaku akan menjalani masa hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pelaku ditetapkan penyidik Polres Sibolga dengan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata Dodi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Senin (27/02/2023).(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini