|

Proses PAW Siti Suciati Tunggu Proses Inkrah Gugatan di Pengadilan

Gedung DPRD Medan


INILAHMEDAN - Medan: DPRD Medan menunggu proses inkrah putusan gugatan Siti Suciati di pengadilan atas putusan pemberhentiannya dari keanggotaan Partai Gerindra.

"Kita sudah memproses PAW Siti Suciati, telah menyurati KPU Medan dan telah dibalas. Namun kita menunggu proses inkrah gugatan dan SK Gubernur Sumut. Kalau sudah ada akan kami paripurnakan untuk PAW,” kata Ketua DPRD Medan Hasyim, kemarin.

Hasyim mengaku telah menerima surat dari Partai Gerindra dan telah diajukan ke KPU Medan serta dijawab KPU dengan catatan menunggu proses hukum.

“Mekanismenya, kalau udah incrah dan ada SK Gubsu maka kami akan PAW kan,” ujarnya.

Hasyim juga mengaku menerima surat pemberitahuan dari Kuasa Hukum Siti Suciati yang intinya meminta untuk tidak memproses PAW terlebih dahulu karena masih dalam proses hukum di pengadilan.

Diketahui, Siti Suciati telah diberhentikan DPP Partai Gerindra sesuai SK Nomor 06-0239/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang diteken Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Ahmad Muzani. Surat Keputusan ini berdasarkan Sidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra tanggal 9 Juni 2022 yang memutuskan Siti Suciati melanggar AD/ART partai itu atas laporan Kader Partai Gerindra tanggal 19 Januari 2022 dan Generasi Muda Masjid Medan Utara tanggal 7 Maret 2022.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini