|

Imigrasi Sibolga Amankan 8 WNA Terkait Izin Tinggal di Nias

Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis diamankan Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dari Pulau Nias, Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/01/2023).(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis diamankan Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dari Pulau Nias, Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/01/2023).

Mereka diamankan terkait dokumen over stay atau izin tinggal menggunakan visa wisata yang sudah berakhir masa berlakunya selama sembilan belas hari.

Satu dari delapan WNA telah pulang ke negara asal karena telah menyelesaikan administrasi perpanjangan paspor. Sedangkan tujuh lainnya masih dalam penyelesaian administrasi dokumen di Imigrasi Sibolga karena sempat tidak koperatif kepada petugas.

Kemudian ketujuh warga negara asing, satu mantan angkatan laut di negaranya eks berpangkat kapten, enam di antaranya berstatus mahasiswa dan mahasiswi. Imigrasi Sibolga, KPLP Sibolga dan TNI-Polri besok rencana akan deportasi dan melepas langsung WNA dari Pelabuhan Pelindo Sibolga.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang mengatakan adapun WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara humanis, tegas dan terukur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai UU keimigrasian.

“Pertama WNA tiba di Pulau Bali kemudian berlayar dengan memakai bendera Francis, tiba di bali terus ke cilacap, mentawai, bengkulu dan sampailah ke gunung sitoli. Saat ditanya pengemudi kapal dia adalah mantan angkatan laut di negaranya,” tutur Saroha, Jumat (10/2/2023).

Saroha juga menejalaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh WNA asal francis pihaknya melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dari hasil pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan akan dikenakan pendeportasian.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini