|

Bentuk Toleransi, Musala dan Kuburan Objek Eksekusi Diserahkan ke Termohon

Pembongkaran musala dan pekuburan keluarga di atas tanah milik Demus Purba diserahkan kepada pihak termohon. Ini sesuai kesepakatan PN Tarutung beserta Polres Humbang Hasundutan. (foto: rel) 


INILAHMEDAN - Medan: Pembongkaran musala dan pekuburan keluarga di atas tanah milik Demus Purba diserahkan kepada pihak termohon. Ini sesuai kesepakatan PN Tarutung beserta Polres Humbang Hasundutan. 

Sesuai perintah PN, jadwal waktu pembongkaran selambat-lambatnya delapan hari. Jika dalam waktu itu tidak dilakukan pembongkaran, maka termasuk objek yang harus dibongkar pemohon eksekusi. 

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Yosia, mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi agar segera dilakukan pemindahan oleh keluarga.

Menurut Yosia, pada saat eksekusi pengosongan, dengan segala pertimbangan bersama dengan Polres Humbang Hasundutan dan pihak lainnya, pemohon sepakat supaya pembongkaran musala dan makam diberikan waktu 8 hari kepada termohon. 

"Jika dalam waktu 8 hari sejak pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi tidak juga melakukan pembongkaran musala dan makam, maka menjadi hak pemohon untuk melakukan pembersihan objek eksekusi dengan mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak Polres Humbang Hasundutan," katanya, kemarin. 

Terlebih, jika tergolong berpotensi ingin menduduki kembali objek tersebut, maka pemohon eksekusi dengan kedudukannya secara hukum sebagai pemilik objek tersebut dapat melakukan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, Yosia telah melakukan pendekatan humanis yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Namun termohon dalam hal ini Basirun Sihombing dan kawan-kawan menolaknya. Bahkan mereka bersikap keras tidak mau melakukan musyawarah termasuk menerima uang kerohiman yang ditawarkan tim penasehat hukum. 

"Setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor 109 PK/Pdt/2021 diputus pada tanggal 30 Maret 2021, yang pada intinya putusan dimenangkan pemohon eksekusi, kami telah melakukan upaya humanis dengan mendatangi termohon eksekusi pada objek perkara sekitar September 2021 untuk melakukan pengosongan secara sukarela namun tidak diindahkan bahkan tidak menerima kehadiran kami yang pada saat itu menawarkan uang kerohiman," kata Yosia. 

Sebagai penasehat hukum, Yosia menyatakan menjunjung tinggi asas due procces of law. Pemohon eksekusi tidak serta merta melakukan eksekusi terhadap objek tanah sengketa, tetapi menunggu dan menghargai segala upaya hukum yang sedang berjalan yang dilakukan termohon, termasuk gugatan perlawanan dari pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas objek tanah tersebut yang tertuang dalam Putusan PN Tarutung Nomor : 19/Pdt.Bth/2022/PN Trt Tanggal 19 Oktober 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 635/Pdt/2022/PT Mdn. Tanggal 10 Januari 2023.

"Ini negara hukum, seyogianya semua pihak menghormati putusan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika ada pihak-pihak yang tidak percaya bahkan merintangi, apa jadinya negara Indonesia yang kita cintai bersama ini," katanya seraya mengingatkan hati-hati kepada para perintang eksekutor hal itu ada pidananya.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini