|

AMB Labura Gelar Aksi Demon Di KPU Sumut

Massa AMB-Labura yang melakukan aksi di KPU Sumut. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Aliansi Mahasiswa Bersatu Labuhan Batu Utara (AMB-Labura) menggelar aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) pada Senin (06/02/2023).

Dalam aksi demon tersebut menyatakan, mahasiswa adalah sebagai kontrol sosial yang berintelektual sehingga bagaimana cara untuk mampu menumbangkan orang-orang 'zolim' dipermukaan bumi ini khususnya di wilayah Sumatera Utara.

" Selain itu, bahwa tugas kita sebagai mahasiswa bukanlah hanya sekedar menulis, meneliti dan meriset, tetapi tugas kita adalah bagaimana cara untuk memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat itu sendiri," teriak Andre Ansyah selaku kordinator aksi. 

Kordinator aksi saat menyuarakan tuntutannya. (foto : dok)
Dia juga menyebutkan dalam orasinya, kami juga menduga pihak komisioner KPU Labura yang berisinial SF ditemui di media sosial Facebook mengajak tetap konsisten memilih ERAMAS (Edy Rahmayadi-Musa Rajekhsyah) di pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada 2018 lalu.

Selain dia, Ridho Ansyah selaku kordinator lapangan menyampaikan orasinya, tetap kami akan terus kawal terkait dugaan pelicin lulusnya anggota PPK dan PPS. 

Padahal, tambahnya, disebutkan dalam DKPP No 02/2017 pasal 8 tentang Penyelenggara Pemilu harus bersikap : a. netral dan tidak memihak. Kemudian bagian d disebutkan tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisipan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih.

Sementara perwakilan dari KPU Sumut menyampaikan terimakasih sudah menyampaikan aspirasi tersebut. " Tentu ini akan kami sampaikan dan akan memonitoring langsung ke lapangan yaitu KPU Labuhanbatu Utara terkait permintaan adik semua," ucapnya. 

Dalam tuntutannya juga, massa meminta dan mendesak KPU Sumatera Utara untuk melakukan monitoring terkait penerimaan anggota PPK dan PPS di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

" Kami juga meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap KPU Labuhanbatu Utara. Meminta KPU Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja KPU Labuhanbatu Utara. Kemudian dari pada itu Komisi Pemilihan Umum harus mampu menunjukkan sifat profesional, akuntabel, jujur, efektif dan efesien sesuai dengan pasal 3 UUD RI No 7/2017 Tentang Pemilihan Umum," pungkas kordinator aksi. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini