|

Alami Kerugian Rp 5 M Lebih, Dua Tersangka Eks Karyawan BRI Diringkus

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu bersama jajaran ungkap kasus dua mantan karyawan Bank BRI. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Sumsel : Polda Sumsel meringkus dua tersangka mantan karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakit dalam dugaan tindak pidana penipuan perbankan. Atas perbuatannya kedua pelaku, AW dan VM, Bank BRI mengalami kerugian hingga Rp5 miliar lebih. 

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus operasi kedua pelaku adalah VM selaku customer services, tidak menyerahkan kartu ATM sejumlah nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan.

" Selanjutnya menggunakan kartu ATM, VM mengambil uang para nasabah itu atau terkadang transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah," ujar AKBP Yudha pada Jumat (24/02/2023). 

Sementara tersangka AW selaku office boy (OB), kerap pura-pura membantu nasabah ketika ingin melakukan sejumlah transaksi, seperti menabung, mentransfer uang, menarik atau menyetor uang dengan dalih sedang ada masalah pada jaringan. Nasabah yang percaya pun menyerahkan uangnya kepada AW.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa 32 kartu ATM milik nasabah, 1 kartu kredit milik tersangka AW, SOP BRI dan laporan audit tim adhoc atas 70 nasabah BRI.

" Atas perbuatannya, tersangka AW dan VM dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf A dan B UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP," ujar AKBP Yudha.

Ia mengatakan saat ini AW dan VM telah ditahan Rutan Polda Sumsel selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Februari hingga 08 Maret 2023.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini