|

6 Tersangka Kasus Pornografi Situs Online Jaringan Internasional Dibongkar Bareskrim Polri

Pengungkapan kasus pornografi online. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus asusila/pornografi online jaringan internasional yaitu Kamboja dan Filipina dengan enam tersangka ditangkap.

" Dari perkembangan kasus ini kami tangkap enam orang. Disamping itu supaya dilaksanakan penyidikan pertama kali penangkapan yang terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri pada Jumat (03/02/2023).

Dikatakan Djuhandhani, kasus tersebut terungkap berawal adanya berbagai kasus terjadi di wilayah seperti Brebes, Jawa Tengah dimana beberapa anak bawah umur melakukan tindak asusila.

" Dari situ kami melaksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," jelasnya. 

Kemudian, pihak Dittipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan mengungkap jaringan beserta para pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 minggu.

Setelah itu, aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Cara kerjanya yaitu host live streamer akan mempertontonkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.

" Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," sebut Djuhandhani.

Selain asusila, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-bling.com

" Untuk aplikasi itu saat ini sudah kita blokir. Kami berkerjasama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dimana untuk aplikasi tersebut masih bisa dibuka di luar negeri, namun kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filiphina guna pengungkapan lebih lanjut," paparnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP dengan diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini