|

Ungkap Pemalsuan STNK, Satreskrim Polrestabes Ringkus 4 Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap modus sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (SNK) palsu. Ternyata, para pelaku membeli STNK bekas dan mengubahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan berdasar keterangan dari tiga pelaku, para tersangka pun bertambah 1 orang yang berperan mencari STNK bekas.

Keempat tersangka yakni, Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28) dan Rizal Satria (38).

" Dari hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan  dibuat sesuai pesanan," ungkap Fathir pada Sabtu (21/01/2023). 

Fathir menjelaskan, pelaku membeli STNK bekas, kemudian nomor kenderaan dan nama pemilik diubah.

Kegiatan itu telah berlangsung sekira 6 bulan. " STNK bekas tersebut lalu dimodifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya kemudian diprint ulang, untuk diperjual belikan," tukasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini