|

Tersangka Curanmor Dua Sekawan Dibekuk

Dua sekawan tersangka Curanmor 

INILAHMEDAN
- Patumbak : Dua sekawan tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Senin malam (23/01/2023). 

Keduanya yakni Reza Ahmadita (22), warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Dwiky Reza (22), warga Jalan Sei Rotan, Gang Sejahtera, Batang Kuis.

Kapolsek Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan membenarkan hal itu, Kamis (26/01/2023). 

Hasil aksi kejahatan dua sekawan. (foto : dok) 

" Penangkapan kedua tersangka di Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas. Namun, saat tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Ipda M Yusuf Dabutar menuju TKP, keduanya sempat berusaha melarikan diri tapi dengan sigap dapat cepat diamankan," ujarnya. 

Menurutnya, aksi pencurian tersebut terhadap korban Rastra Sewakotama Siregar (25) warga Jalan Garu I, Gang Timun, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. 

Anak kunci Y. (foto : dok) 

Kedua tersangka menggondol sepeda motor jenis Honda Beat milik korban BK 4581 AAE dengan cara merusak kunci kontak memakai anak kunci T yang telah dipipihkan.  

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Patumbak berikut barang bukti hasil kejahatan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini