|

Polri Siapkan Tiga Golongan Sim C Bagi Pengendara Roda Dua

Ujian praktik Sim C pengendara sepeda motor. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Korlantas Polri merencanakan pemberlakuan kebijakan penggolongan SIM C bagi pengendara roda dua yang menjadi 3 golongan pada tahun ini. 

Dalam mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK 500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C-1.

" Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C-1 dulu yang sudah, saya belum ngomong SIM C-2," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Sabtu (07/01/2023).

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa kebijakan penggolongan SIM C termaktub dalam Perpol Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Pada pasal 13 ayat (2) huruf g, h dan i, dijelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C-1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. 

Begitu juga untuk SIM C-2 harus memiliki SIM C-1 selama satu tahun terlebih dahulu.

" Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C-1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C-2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C-2,"  paparnya. 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebutkan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C-1. Kedepannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C-2. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini