![]() |
Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution. |
Inilahmedan - MEDAN: Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH memfasilitasi warga mendapatkan pemahaman terkait peningkatan pelayanan kesehatan gratis.
Menghadirkan pihak BPJS Kesehatan dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemko Medan, warga diberikan kesempatan menyampaikan keluhan dan berbagai persoalan pelayanan publik.
“Kami (red-DPRD) bersama Pemko terus berupaya membuat perubahan terbaik kepada masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Saat ini saya memfasilitasi dan menyerap aspirasi warga agar Pemerintah meningkatkan pelayanan dan membuat kebijakan berpihak kepada warga, ” ujar Mulia.
Dikatakan Mulia, melalui sosialisasi, diharapkan akan mendapat masukan sehingga dilakukan evaluasi untuk perbaikan ke depannya.
Selain itu, kata Mulia, untuk mendapatkan kesehatan harus terlebih dahulu dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan yakni ekonomi yang memadai. “Saat ini Dinas Koperasi menyiapkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM. Seperti halnya, bantuan tunai, peralatan, pelatihan untuk mendapatkan keahlian kepada pelaku usaha,’ ungkap Mulia.
Untuk itu, masyarakat harus proaktif berkordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kepling. “Kita juga minta Kepling supaya melakukan pendataan pelaku UMKM di lingkungan masing masing. Kemudian mengajukan program ke Dinas Koperasi Perindustrian agar bisa dapat bantuan,” saran Mulia.
Saat sosialisasi, Mulia melakukan sesi tanya jawab dengan peserta. Masyarakat diberikan pencerahan mengatasi kendala kesehatan. “Bila masih ada masalah, silahkan hubungi dengan tim saya,” sebut Mulia.
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (imc-bsk)