Terkait makanan bercampur lalat hijau, konsumen Mela Bay Cafe & Resto Tapteng melaporkan ke Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Sibolga-Tapteng, Sumatera Utara.(foto: riz) |
INILAHMEDAN - Sibolga: Terkait makanan bercampur lalat hijau, konsumen Mela Bay Cafe & Resto Tapteng melaporkan ke Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Sibolga-Tapteng, Sumatera Utara.
Lukman Silaban selaku anggota Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Sibolga-Tapteng saat dikonfirmasi mengatakan adanya pengaduan dari konsumen RM Mela Bay bernama Mukhlis Benny Putra, warga Sibolga.
"Nanti akan kita sidangkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023. Kalau laporan dari konsumen itu tanggal 9 Januari 2023,” ucap Lukman pada wartawan, Jumat (13/01/2023).
Kemudian pihaknya (BPSK) juga telah melayangkan surat ke Mela Bay Cafe & Resto yang berada di Jalan Sibolga Barus, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada tanggal 10 Januari 2023 untuk panggilan sidang.
“Sidang nanti akan terbuka untuk umum, yang pasti nantilah kita lihat saat sidang dimulai. Atas laporan dan pernyataan konsumen katanya ada lalat hijau,” tegas Lukman.(imc/riz)