|

KSOP Diminta Kaji Ulang Suket Izin Penggunaan Lahan Perairan Pondok 767 Sibolga



INILAHMEDAN - Sibolga: Surat Keterangan (Suket) izin penggunaan lahan perairan milik Pondok Cafe & Resto 767 Sibolga yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Sibolga diduga disalahgunakan pemilik (owner).

Hal itu disampaikan Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Kota Sibolga Tapteng, Steven Pasaribu. Dia mengatakan berdasarkan surat keterangan penggunaan lahan perairan yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Sibolga bernomor: AL306/I/10/KSOP.Sbg/2020 tertulis memberikan surat keterangan penggunaan lahan perairan untuk kegiatan tambatan serta usaha bongkar muat kapal-kapal nelayan kepada Tiong Bin PT Karunia Samudera Hindia yang berlaku dari 27 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2021. Namun hal itu berbeda dengan fakta yang ditemukan dilapangan melainkan disalahgunakan.

“Kalau kita melihat dari surat izin yang dikeluarkan (KSOP) tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan, karena izin tersebut bukan berbentuk Cafe atau Pondok melainkan disalahgunakan,” kata Steven pada wartawan, Minggu (29/01/2023).

Steven juga meminta kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga untuk mengkaji ulang surat keterangan izin penggunaan lahan perairannya tersebut. Pasalnya Cafe atau Pondok 767  juga diduga menjual Minuman Keras (Miras) kepada pengunjung.

“Maka dari itu kami juga minta Satpol PP Kota Sibolga supaya mencek kebenaran dilapangan apakah Pondok 767 itu memang mengedarkan penjualan Miras kepada pengunjung, kalau memang benar agar segera ditindak,” tegasnya.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini