|

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 185 M Rilis Akhir Tahun

Kapoldasu Irjen Panca juga bersama Kepala BNN Provsu Birigjen Toga serta para personil dan lainnya menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan sabu berjumlah 172 Kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir pada Jumat (30/12/2022).

Pemusnahan dengan menggunakan mobil pemanas serta direbus itu berasal dari barang bukti yang disita 04 September sampai 12 Desember 2022.

Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simajuntak menyebutkan bahwa sejumlah narkoba tersebut merupakan jaringan Internasional dan Aceh.

" Untuk ganjanya dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan sabu-sabunya dari jaringan internasional," kata Irjen Panca. 

Polisi juga menemukan 8 pohon ganja dengan ukuran 2,5 meter yang siap untuk dipanen. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

" Untuk batang pohon ganja dari Mandailing Natal dan pil ekstasi berasal dari Malaysia yang akan di distribusikan ke wilayah Indonesia. Diantaranya dari Aceh-Tanjung Balai-Medan dan Palembang," ungkapnya.

Modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut-perairan Asahan. 

Selanjutnya barang bukti disembunyikan di dek lantai kapal dan membawa ke tangkahan. 

" Lalu disembunyikan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat," paparnya. 

Dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita, Kapolda Sumatera Utara mengaku bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7.349.873 orang. Kerugian materi senilai Rp 185 miliar dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per kg, Ganja Rp 1 juta kg dan Ekstasi Rp 250 ribu perbutir.

" Selain itu, dari Januari sampai Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali yang total barang bukti 898,17 Kg narkoba jenis sabu dan ganja 6,2 ton," terangnya.

IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu saat diinterogasi Kapolda mengaku mendapat upah Rp 8 juta jika barang sampai ditujuan.

" Saya menjemput sabu dari Helvetia Medan dan akan dikirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Kami ditangkap sebelum narkoba itu sampai kelokasi tujuan," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa tidak mengenal dengan bandar besarnya. Dia hanya kenal dengan seorang kurir sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.

" Saya disuruh jemput di lapangan golf di Helvetia, lalu sabu sabu itu saya jemput dan antar ke pancing. Saya menyesal telah menjadi kurir narkoba ini," sebutnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini