Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Widiyanto. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johannes Fanny melalui Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal (Kabid Dok Lan Intalkim) Widiyanto mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan pengurusan paspor.
"Kita terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang ingin mengurus paspor," kata Widiyanto di Medan, kemarin.
Widiyanto juga melakukan klarifikasi terkait kabar mengenai Nenek Patimah (72) warga Kutacane selalu pemohon paspor umroh di kantor Imigrasi Jalan Gatot Subroto KM 6.5 Medan, Selasa (15/11/2022) lalu.
Widiyanto mengatakan waktu itu Nenek Patimah melakukan permohonan paspor dengan melampirkan persyaratan berupa dokumen KTP, KK dan Buku Nikah. Pada saat pemeriksaan berkas yang dilakukan petugas, terdapat kekurangan data di Buku Nikah berupa tidak adanya tempat lahir.
Atas dasar tersebut, petugas menunda proses permohonan Nenek Patimah dan diminta melengkapi berkas terlebih dahulu dan menyarankan kembali dengan melampirkan surat keterangan dari KUA sebagai dasar data yang bersangkutan.
Terkait tudingan petugas RS atas dokumen Nenek Patimah yang bodong dan ditukangi, Widiyanto membantahnya dan mengatakan ada miss komunikasi antara petugas RS dan keluarga Nenek Patimah yang mendampingi pada saat melakukan permohonan.
"Ada kesalahpahaman antara petugas RS dan keluarga Nenek Patimah, tetapi semua telah clear tanpa ada masalah lagi," katanya.
Widiyanto menegaskan, setelah proses pelayanan oleh petugas telah dilaksanakan sesuai dengan SOP di pasal 9 Permenkumham 8/2014 tentang SPRI dan Paspor Repubulik Indonesia. Dan pelayanan permohonan paspor oleh Nenek Patimah sudah dilaksanakan dengan baik untuk dilakukan proses permohonannya.
Hal itu dibenarkan Bambang, keluarga Nenek Patimah yang mendampingi pada saat melakukan proses permohonan tersebut.
"Proses permohonan Paspor Nenek Patimah sudah selesai dan alhamdulillah nenek bisa pergi melaksanakan ibadah umroh," sebut Bambang.
Soal dugaan maraknya pengurus liar (calo) permohonan paspor dan buruknya pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Widiyanto juga membantah dan menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Berkomitmen pada Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Itu tidak benar. Kalau ada calo silakan lapor dengan bukti dan akan kita tindak tegas. Apalagi petugas yang coba-coba melakukan pungutan liar akan kita proses dan diberi sanksi yang berlaku. Dari awal Kakanim Johannes Fanny Komitmen memberikan pelayanan yang optimal agar tercapainya WBK dan WBBM di lingkungan kantor Imigrasi, " tegas Widiyanto.
Widiyanto juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor di kantor Imigrasi agar datang langsung sendiri, tanpa harus percaya calo untuk melakukan pembuatan paspor. Karena permohonan paspor di kantor imigrasi mudah dan gampang tanpa harus memakai calo apalagi semua sistem pelayanan sudah berbasis online.
"Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan senantiasa menjaga integritas, bersinergi dan selalu profesional dalam memberikan pelayanan kepada pemohon yang akan melakukan pengurusan paspor," demikian Widiyanto.(imc/rel)