|

Tilang ETLE Gunakan Fitur Wajah Para Pengendara

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disejumlah wilayah di Indonesia.

Namun apabila terjadi kasus pengendara tanpa plat ataupun mencopot platnya untuk menghindari tilang elektronik, Polri akan akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tersebut.

" Untuk tanpa plat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan pada Kamis (03/11/2022).

Menurutnya, pengendara yang tidak menggunakan plat atau memakai plat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.

" Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan plat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," jelasnya. 

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam rangka memakasimalkan ETLE Mobile, Korlantas Polri juga mensiagakan polisi lalu lintas (Polantas) dijalan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan, Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini