|

Bank Sumut: Aplikasi Mobile Telah Mendapat Perizinan Regulator

Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan menegaskan aplikasi mobile banking Bank Sumut telah mendapatkan ijin dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Karena itu Rahmat sangat menyayangkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut aplikasi Mobile Banking Bank Sumut illegal. 

"Itu merupakan berita yang kabur," kata Rahmat Fadillah Pohan dalam siaran persnya yang diterima inilahmedan.com, Minggu malam (20/11/2022).

Rahmat menjelaskan, aplikasi mobile Banking Bank Sumut telah bertransformasi beberapa kali sebagai bagian dari peningkatan layanan Bank Sumut, dimana awalnya layanan berbasis SMS  dengan nama SMS Banking pada 2009 dan selanjutnya berbasis aplikasi dngan nama "New SMS Banking" pada 2015 dan akhirnya bertransformasi menjadi Sumut Mobile pada 2019 telah memiliki fitur untuk transaksi pembayaran yang telah mendapatkan perizinan dari regulator yang pada awalnya merupakan SMS Banking.  

Rahmat juga menyampaikan, Sebagai Bank Umum yang diawasi oleh OJK, Bank Sumut terus berkordinasi dengan regulator baik OJK dan Bank Indonesia dalam melakukan pengembangan produk dan layanan perbankan termasuk dalam hal perizinan dan pelaporan.

Rahmat juga membantah berita yang menyebutkan bahwa biaya pengembangan Sumut Mobile mencapai puluhan miliar rupiah. Pengembangan aplikasi Sumut Mobile, menurut Rahmat, merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur Teknologi di Bank Sumut yang dilakukan melalui skema managed servis atau sharing fee berdasarkan jumlah transaksi nasabah 

"Dapat kami sampaikan nilai pengembangan aplikasi Sumut Mobile tidak benar sebesar yang telah disebutkan di beberapa media,” ujarnya. 

Terkait berita yang menyebutkan bahwa Bank Sumut dikenai sanksi oleh OJK, Rahmat menyampaikan Bank Sumut senantiasa menghormati OJK dalam melakukan pengawasan aktivitas perbankan. 

Setiap rekomendasi dari OJK, ujar Rahmat, diterima Bank Sumut sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan untuk perbaikan layanan dan operasional perbankan ke depannya.

Rahmat juga menyampaikan, kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan isu negatif dan berita menyesatkan tersebut, dirinya telah mengambil sejumlah langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak maupun media yang memprovokasi tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Laporan Bank Sumut tersebut, ujar Rahmat, telah diterima Polrestabes Medan dan kini tinggal menunggu proses lebih lanjut.

“Langkah hukum kami ambil karena isu dan berita yang disebarkan tersebut telah merugikan dan merusak reputasi Bank Sumut serta sangat tendensius dengan menyerang secara pribadi Direktur Utama Bank Sumut,” tegas Rahmat. 

Rahmat juga mengimbau kepada nasabah Bank Sumut untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing atas isu negatif mobile banking Bank Sumut. 

Aplikasi mobile banking Bank Sumut tetap dapat aman digunakan oleh nasabah. Bahkan Rahmat menjelaskan Aplikasi Sumut Mobile dinilai semakin memudahkan transaksi nasabah dikarenakan memiliki fitur dan layanan yang cukup lengkap diantaranya cek saldo, transfer, pembelian voucher pulsa maupun paket internet dan top up uang elektronik serta pembayaran lainnya. Ke depan Bank Sumut juga akan semakin memperluas layanan Mobile Banking maupun digital Banking lainnya.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini