|

Terbukti Rampok Sepeda Motor 3 Polisi Dipecat

Ketiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan yang menjalani sidang kode etik. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Tiga anggota polisi yang merampok sepeda motor milik warga resmi dipecat dari institusi Polri. Ketiganya bertugas di Samapta Polrestabes Medan yakni, Bripka A, Bripka B dan Briptu H. 

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat terhadap ketiga anggota polisi itu.

" Ketiganya diberhentikan tidak hormat," sebutnya, kemarin. 

Menurutnya, sanksi hukuman itu tertuang dalam putusan Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang yang menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

" Sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut pada Selasa (11/10/2022) siang hingga malam hari," ungkapnya. 

Dari di sidang kode etik itu, terungkap bahwa ketiga polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

Ia juga mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.

" Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," tegasnya. 

Namun begitu, tambahnya, atas putusan PTDH tersebut, ketiganya memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut. 

Seperti diketahui, Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas kepada tiga anggotanya yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan. 

" Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan di tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut. Sedangkan untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," tukas Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini