|

Pencuri Perahu Tempel di Tangkahan Nazara Diringkus Polres Sibolga

Polres Sibolga meringkus seorang terduga pelaku pencurian kapal kayu (perahu tempel) di Tangkahan Nazara Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Senin (31/10/2022).(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Polres Sibolga meringkus seorang terduga pelaku pencurian kapal kayu (perahu tempel) di Tangkahan Nazara Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Senin (31/10/2022).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari adanya kasus pencurian yang dilaporkan Yazrul Nazara selaku pemilik tangkahan, pada Kamis (27/10/2022).

Dengan menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sibolga langsung membentuk tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, dan Satpol Air Polres Sibolga untuk melakukan penyelidikan. 

Hingga pada Sabtu (29/10/2022), tim gabungan berhasil mengungkap dan sekaligus mengamankan terduga pelaku pencurian yang berinisial GM alias I (33) warga Kelurahan Aek Habil, Kecamatam Sibolga Selatan, Kota Sibolga yang berprofesi sebagai nelayan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku berhasil ditangkap di depan Masjid Al - Jihad, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga," ucap Taryono dalam konferensi pers, di Markas Polsek Sibolga Selatan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap GM, terduga pelaku yang telah berstatus tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengendap masuk ke lokasi tangkahan Nazara pada malam hari.

Setiba dini hari, GM mencuri satu unit perahu berikut tiga unit mesin jenis tempel dan sejumlah sembako dari lokasi tangkahan. Selanjutnya, GM membawa kabur barang curian tersebut ke pulau sekitar perairan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dijual.

"Tersangka (GM) ini, bertempat tinggal tidak jauh dari tangkahan Nazara. Bahkan bersebelahan. Jadi, tahu persis situasi di TKP (tempat kejadian perkara," jelasnya.

Kapolres juga mengatakan akibat perbuatannya, GM terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) ke-3 (e) KUHP tentang pemberatan pencurian di malam hari.

"Rencana tindak lanjut kami (Polres Sibolga), melakukan pencarian barang bukti satu dari tiga unit mesin tempel yang belum berhasil diamankan, karena ditenggelamkan tersangka di perairan Pulau Mursala," sebut Taryono.

Tambahnya, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit perahu (kapal kayu), 2 unit mesin merek yamaha, 2 buah box fiber ikan, 2 unit panel 4 buah jerigen

Sukri, korban pencurian, mengapresiasi kinerja Polres Sibolga dalam mengungkap kasus pncurian tersebut.

"Hanya dengan waktu 2 kali 24 jam, Polres Sibolga berhasil mengungkap pelaku sekaligus mengamankan barang curian," ucapnya saat konferensi pers. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini