|

LBH Medan Minta Polri Ungkap Tuntas Dan Transparan Kasus Penembakan Fatma Chairina

Ilustrasi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Kasus penembakan terhadap Fatma Chairina (korban) yang merupakan bendahara Kecamatan Medan Barat pada 04 Oktober 2022 sekira pukul 18.16 WIB di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melihat tindak pidana tersebut sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat terkhusus terhadap korban. Sebagaimana pemberitan yang beredar hingga saat ini terduga pelaku masih berkeliaran bebas. 

" Oleh karena itu patut dan wajar LBH Medan meminta kepada Polri dalam hal ini Polsek Medan Timur untuk segera mengungkap tuntas dan transparan penembakan terhadap korban tersebut," kata Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Tri A T Sinambela dalam siaran persnya, Jumat (07/10/2022). 

Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada pihak kepolisan untuk melakukan pendataan dan penindakan terkait penggunaan Airsoft Gun yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku (ilegal). Agar tidak dengan gampanganya masyarakat bisa menggunakan Airsoft Gun tersebut. 

Korban penembakan OTK. (foto : dok) 
" Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mulyana W Kusumah, Kriminolog Universitas Indonesia sejak lama, dimana menurut beliau pemerintah dan DPR harus segera membuat landasan hukum yang tegas untuk menertibkan peredaran Airsoft Gun," sebutnya. 

Penembakan terhadap korban ketika saat melintas di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Selasa 04 Oktober 2022 usai pulang bekerja dari kantor korban pergi ke rumah mertuanya di Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. 

Saat itu korban hendak menjemput anaknya yang masih berusia empat tahun, pasca dari rumah mertuanya dan korban pulang ke rumahnya melintas di Jalan Bono diduga diikuti 2 (dua) OTK mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket dan helm. 

Spontan korban didekati oleh OTK tersebut lalu langsung menembakan Airsoft Gun ke bagian lutut kanan hingga mengalami luka berat. 

Dari kejadian itu korban telah melaporkannya ke pihak kepolisan Polsek Medan Timur. Pihak Polsek Medan Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan peyidikan tidak pidana penembakan a quo. 

" Jadi kita meminta pihak kepolisian Medan Timur harus secara cepat mengungkap para pelaku. Jika tidak maka sangat membahayakan dan mengganggu keamann masyarakat.

Tidak hanya itu saja LBH Medan meminta pihak kepolisan sektor Medan Timur harus transparan kepada publik khususnya kepada korban dalam pengungkapan kasus a quo. Apakan ini murni tindak pidana yang hanya dilakukan 2 (dua) OTK atau diduga adan aktor intelektual yang memerintahkan para pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban," pungkas praktisi hukum muda tersebut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini