|

Tersangka Kasus Bjorka, MAH Wajib Lapor

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka dalam menjalankan aksinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, MAH diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Walau telah berstatus tersangka, ia wajib lapor. 

" Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya," katanya, Senin (19/09/2022).

Dedi mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal. Menurutnya, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.

" Iya, ada beberapa pasal disitu ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," katanya.

Sebelumnya, pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), ditangkap dan diperiksa Tim Cyber Mabes Polri. Meski berstatus tersangka, kini MAH sudah dipulangkan dan wajib lapor.

MAH akan wajib lapor ke Mapolres Madiun, Jawa Timur (Jatim). Wajib lapor dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni hari Senin dan Kamis.

MAH diduga menjual channel Telegram ke admin Bjorka seharga USD 100. MAH mengaku awalnya hanya iseng bermain media sosial dan terhimpit masalah ekonomi hingga akhirnya memutuskan menjual channel Telegram pribadinya, @bjorkanism ke admin Bjorka. MAH mengaku menyesal.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini