|

Publik Dinilai Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J

Polri. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Hasil lembaga survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J dinilai puas oleh publik. 

Yuswiryanto selaku tim PSI mengatakan sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri pada penanganan kasus Brigadir J.

" Terkait kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J. Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab," kata Yuswiryanto pada Kamis (15/09/2022).

Dalam survei itu sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 provinsi menjadi responden. Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.

Untuk mendapatkan data data penelitian ini mengunakan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner dengan 1.150 Warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.

Sementara Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Fuadil 'Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalammenindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus tersebut.

" Kalau mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel," katanya.

Dia mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.

" Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J," ucapnya.

Seperti diketahui dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.

Selain itu, ada  juga 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini