|

Pembagian Dana BLT Desa Patumbak II Sudah Dua Kali 'Disunat'

Pembagian dana BLT. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Terkait pembagian dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) kepada warga Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang yang 'disunat' (dipotong) ternyata sudah dua kali dilakukan oleh pihak aparat desa bersangkutan. 

Potongan tersebut langsung dilakukan oleh oknum kepala Desa yang berdalih membagi kepada warga lainnya yang dianggap kurang mampu, tapi tidak diketahui identitasnya. 

Bahkan tanpa adanya musyawarah desa yang mendapat persetujuan dari warga penerima resmi BLT tersebut.

Aksi pemotongan BLT oleh oknum Kepala Desa Patumbak II itu pun kini mendapat penolakan dari sejumlah warga yang menyatakan sikap menolak keputusan kepala Desa dengan memotong Bantuan Langsung Tunai tersebut. 

" Waktu Itu kami diancam, disuruh tanda tangan, kalau gak setuju membagi BLT kami gak akan dapat lagi dan dibagi ke siapapun kami gak tau karena gak ada daftarnya dan enggak pernah dimusyawarahkan di Kantor Desa," ungkap warga Desa Patumbak II, Sabtu (24/09/2022).   

Warga di Desa Patumbak II itu kini menunggu Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa bersangkutan beserta perangkat-perangkatnya.

Seperti pemberitaan, oknum Kepala Desa Patumbak II Edi Sucipto memangkas dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari jumlah Rp900.000 menjadi Rp.450.000. Ironisnya lagi, hal itu bukan yang pertama dilakukan.

Dari jumlah 108 warga yang terdaftar sebagai penerima BLT dengan menggunakan anggaran dana desa itu, Kepala Desa telah dua kali melakukan pemotongan BLT yakni pada pembagian tahap kedua diawal April hingga ke Juni serta pada pembagian tahap ke III  di Juli hingga September 2022. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini