|

Edwin Sugesti: Pemko Medan Harus Tanggap Atasi Keluhan Warga Miskin Dampak Kenaikan BBM

Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution Jalan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/09/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Kota Medan harus cepat tanggap atas keluhan-keluhan yang dialami warganya menyusul kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Kenaikan harga BBM tentu memengaruhi kehidupan masyarakat. Yang paling terlihat adalah menurunnya daya beli masyarakat menyusul kenaikkan harga-harga sandang pangan lainnya dampak kenaikan harga BBM," kata anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution Jalan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/09/2022). 

Pada sosialisasi perda yang dihadiri ratusan warga itu, Edwin Sugesti mengatakan wabah pandemi yang sampai saat ini belum berakhir tentu saja merontokkan aktifitas ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. 

Sebagaimana diketahui pandemi meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian masyarakat kurang lebih dua tahun. Jumlah warga miskin meningkat. Dan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyalurkan beragam bantuan. 

"Kondisi ini makin diperparah dengan kenaikkan harga BBM," kata Edwin. 

Dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, kata politisi PAN ini, di sana diatur mengenai hak-hak warga miskin. Seperti hak mendapatkan program pelayanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan gratis, hak akan kebutuhan pangan, hak pendidikan yang layak, hak mendapatkan pekerjaan dan usaha, hak perumahan dan hak mendapatkan sanitasi. 

Hanya saja, kata Edwin, banyak warga miskin yang sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan sosial karena bantuan itu tidak tepat sasaran. 

"Persoalan-persoalan ini yang harus lekas ditangani. Misalnya ada warga yang kartu keluarganya di Medan namun domisilinya di daerah lain. Hal-hal ini juga perlu dipahami masyarakat dan pemerintah juga perlu hadir untuk melakukan pendataan. Misalnya melakukan perubahan-perubahan domilisi," katanya. 

Sementara perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Sitorus, menjelaskan warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan warga tersebut terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Bagi warga miskin yang belum pernah mendaoat bantuan sosial bisa mendaftar ke Dinas Sosial agar terdata di DTKS. Tapi harus ada rekomendasi dari kelurahan tempat tinggalnya," kata Sitorus. 

Pada sosialisasi perda itu, para warga menyampaikan keluhan-keluhannya kepada Edwin Sugesti Nasution. Misalnya persoalan BPJS Kesehatan gratis, persoalan banjir, persoalan bantuan sosial dan persoalan administrasi kependudukan. 

"Melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution ini, saya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat," katanya.(imc/bsk) 








"







Komentar

Berita Terkini