INILAHMEDAN - Delitua : Dua dari empat tersangka kasus pembakaran mobil pribadi dibekuk tim unit Reskrim Polsek Delitua pada Selasa (09/08/2022). Kapolsek Kompol Dedy, Kanit Reskrim Iptu Irwanta dan Panit Ipda Syawal. (foto : joy)
Kapolsek Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring dan Panit Ipda Syawal Sitepu, kedua tersangka itu yakni berinisial RA (41) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Komplek Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan HL (37) warga Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak.
Sedangkan dua tersangka lainnya dengan inisial JO (35) dan SA (45) keduanya warga Jalan Pertanian, Marindal-1, Desa Marindal-1, Kecamatan Patumbak, masih dalam pengejaran pihak kepolisian alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
" Tersangka mengakui perbuatannya karena merasa sakit hati terhadap korban. Keduanya ditangkap atas laporan korban bernama Joni (43) warga Komplek Perumahan Deli Garden-2, Blok L, Desa Delitua Barat, Kecamatan Delitua," ujar Kompol Dedy pada awak media di Mapolsek Delitua, Kamis (11/08/2022).
Menurutnya, atas kejadian itu korban merasa dirugikan sebesar Rp 100 juta. Para pelaku membakar mobil pribadi korban yang berada di rumah. " Yakni Toyota Calya hitam BK 1203 FV," ungkapnya.
Tersangka RA (kaos putih) dengan tangan diborgol bersama HL. (foto : joy) |
" Saya menyesal atas perbuatan dan tindakan yang kini telah merugikan diri saya sendiri. Saya juga memohon maaf baik kepada korban yang juga teman baik saya, keluarga dan kepada masyarakat Delitua seluruhnya. Dan saya akui bahwa perbuatan saya itu tidak benar," tukasnya.
Disamping itu, pihak kepolisian turut pula menyita berupa barang bukti antara lain : sepasang baju yang dipakai tersangka saat melakukan perbuatan, helm, dua jerigen, satu DVR Standalone (alat perekam CCTV), satu BPKB dan satu flashdish rekaman CCTV.
" Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 187 ayat-1 jo 55-56 KUHPidana yang diancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kompol Dedy. (imc/joy)