|

Dua Tersangka Pengedar Ganja Diciduk

Kedua tersangka dengan barang bukti narkotika. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Dairi : Satres narkoba Polres Dairi menciduk 2 terduga pelaku narkoba di dua tempat berbeda yakni di Jalan Sidikalang Bunturaja, Desa Amborgang, Kecamatan Bunturaja pada Minggu sore (21/08/2022) dan di Desa Lau Perimbon, Kecamatan Tanah Pinem, Senin dinihari (22/08/2022) sekira pukul 03.30. 

Kapolres AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan keduanya. 

Awalnya pada penangkapan pertama diamankan seorang di Jalan Sidikalang Bunturaja, Desa Amborgang, Kecamatan Bunturaja Minggu sore (21/08/2022) dengan identitas DS (31) warga Kaban Julu, Dusun III, Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira dengan barang bukti 1 bungkus plastik biru diduga berisikan narkotika jenis ganja. 

1 bungkus plastik merah diduga berisikan narkotika jenis ganja, 6 bungkus kertas putih berisi ganja, 1 set kertas tiktak, 1 buku, 1 hekter, uang sebesar Rp 50.000 dan 1 HP. 

Dari keterangan pelaku DS Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.

Tim menuju Desa Lau Perimbon, Kecamatan Tanah Pinem dan pada Senin (22/08/2022) sekira pukul 03.30 Wib. 

Lalu menangkap satu orang dengan identitas AT (55) yang beralamat di Dusun Buluh Laga, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem. Sementara barang bukti yakni, 1 tas hitam berisi biji ganja, ung sebanyak Rp 470.000 dan 1 HP Nokia Biru.

Doni menambahkan, menurut keterangan pelaku DS, bahwa ganja miliknya dari AT. Kini keduanya bersama barang bukti di Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.

" Polres Dairi dan jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba diwilayah hukumnya," pungkas Doni. (imc/am/nt)


Komentar

Berita Terkini