|

Dihadiri Kompolnas, Sidang KKEP Putuskan PTDH Irjen FS

Irjen FS. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Mabes Polri yang menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen FS di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, turut dihadiri Kompolnas pada Kamis (25/08/2022). 

Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Wairwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan Gubernur PTIK. Persidangan yang berlangsung selama 16 jam itu dengan melibatkan FS dan 15 saksi. 

Dari hasil sidang secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada FS (Ferdy Sambo) diantaranya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Sementara dibagian lain, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengapresiasi publik atas perhatian lebih yang diberikan dalam mengawal kinerja tim khusus (Timsus) untuk mengungkap tragedi di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.  

Selain itu, untuk menjaga transparansi hukum, sidang KKEP juga dihadiri langsung oleh pihak eksternal Kompolnas. " Ini merupakan komitmen Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini