|

Curi Komponen Tower XL, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Dua tersangka pencurian perangkat tower XL Axiata. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Deliserdang : Dua tersangka pencurian komponen perangkat tower XL Axiata, warga Kabupaten Deliserdang diamankan aparat kepolisian pada Minggu (21/08/2022). 

Keduanya yakni Mulianto (42) dan Ahmad Andre (30) penduduk Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batangkuis. 

Kapolsek Batangkuis AKP Simon Pasaribu membenarkan penangkapan kedua tersangka itu, Minggu malam (21/08/2022). 

Ia mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pencurian perangkat tower XL Axiata. 

" Menindaklanjuti laporan, tim unit Reskrim melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi kejadian, para pelaku yang sedang melancarkan aksinya langsung ditangkap," terangnya. 

Selain mengamankan kedua pelaku, barang bukti perangkat tower XL Axiata yang dicuri juga turut diamankan.

" Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku dijebloskan ke jeruji penjara Polsek Batangkuis," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini