|

4 Pemain Judi Qiu-Qiu Digulung Polisi

4 tersangka pemain judi qiu-qiu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Sidikalang : Menindak lanjuti perintah dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna tegas dalam memberantas semua bentuk perjudian. 

Polres Dairi berkomitmen bersama Forkopimda, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda pada 12 Agustus 2022 khususnya Sat Reskrim bergerak cepat. 

Penangkapan para pemain judi jenis domino Qiu Qiu di salah satu warung milik warga disimpang tiga Sitinjo, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi Minggu malam (21/08/2022).

Kapolres AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan handphone sekira pukul 21:30 WIB. 

" Polres Dairi berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang ada di Kabupaten Dairi. Kepada warga kami imbau untuk melaporkan segala bentuk perjudian yang ada dilingkungannya baik melalui Call centre 110 juga dapat melalui HP/WA Kasat Reskrim, Kapolsek ataupun Kanit Reskrim Polsek, Identitas pelapor akan kami rahasiakan.  

Mari bersama kita berperan aktif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Dairi yang kita cintai," kata Kasat Reskrim AKP Rismanto. 

Berawal dari informasi yang diterima lalu Ipda P Lumbantoruan selaku Kanit Resum mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tiga Sitinjo, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi tepatnya diwarung milik Marga N ada kegiatan perjudian jenis Domino Qiu Qiu.

Selanjutnya Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi ada 4 (empat) pria dewasa sedang duduk dan melakukan kegiatan perjudian jenis domino qiu-qiu.

Ipda P Lumbantoruan bersama Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ke-4 nya dengan identitas tersangka  bernisial RSM (44) penduduk Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, APS (30) penduduk Desa Sitinjo Induk, 

Kecamatan Sitinjo, LAL (41) Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo dan HS (42 ) juga warga Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo. 

Sedangkan untuk barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp.150.000, 28 kartu domino sebagai alat perjudian, 1 kotak kartu domino merk Ghobui. 

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Dairi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.  (imc/am/nt)


Komentar

Berita Terkini