Warga yang melakukan aksi demo dengan membawa spanduk. (foto : js) |
Hakim sebagai juru bicara dari aksi tersebut, masyarakat mendukung pembangunan pasar ikan modern oleh pemerintah Kota Sibolga. " Lanjutkan pembangunan pasar ikan modern," teriak para pendemo.
Menurutnya, kini warga masih menunggu pihak Pemkot Sibolga agar dapat menyelesaikan polemik yang terjadi UD Budi jaya dan pemerintah Kota Sibolga atas nama Sukirno/Kartono yang telah mengantongi surat SK Camat No 593.83/109/1995 tertanggal 21 September 1995.
Dan berdasarkan putusan 1. Pengadilan negeri Sibolga No 26/PDT. 3.Kasasi Mahkamah Agung RI No 856 K/ PDT /1998 tertanggal 16 November 1999 jo 4.PK Mahkamah Agung RI NO.246 PK/PDT/2022 tertanggal 6 Oktober 2004 telah berkekuatan Hukum tetap ( inkracht val gewijsde).
Surat keputusan hukum yang telah ingkrah. (foto : js) |
Hakim Situmeang yang juga pimpinan aksi, kami datang dan menyuarakan guna mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan pasar ikan modern oleh pemerintah Kota Sibolga.
Puluhan warga yang melakukan aksi sekaligus menyampaikan aspirasi tersebut mendesak Pemkot Sibolga untuk dapat merealisasikan pembangunan yang memang diharapkan oleh masyarakat.
" Kami masyarakat Sibolga yang tinggal disini turut mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan pasar ikan modern," pungkasnya. (imc/js)