INILAHMEDAN - Delitua : Petugas Reskrim Polsek Delitua mengamankan tersangka bernama Ade Fauzi Simanungkalit (42) pembakar rumah di Jalan Sejarah, Gang Ikhlas, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua. Tersangka berikut barang bukti bersama petugas. (foto : dok)
Kapolsek Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Senin (18/07/2022) membenarkan hal tersebut.
" Pelaku ditangkap di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB lalu diboyong ke Makopolsek untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Diungkapkan, tersangka yang merupakan warga Jalan M Yakub, Gang Titibatu, Kelurahan Seikera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan itu kepada petugas mengakui perbuatannya.
Peristiwa pembakaran dilakukan tersangka atas rumah milik Ahmad Riandi (29), warga Jalan Sejarah, Gang Ikhlas, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua itu terjadi pada Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 02.10 WIB.
" Mulanya ibu korban bernama Sunarti mendengar atap rumah anaknya seperti dibongkar. Tetapi dia terkejut saat mendengar suara teriakan anaknya, 'rumah terbakar-rumah terbakar'," jelasnya.
Menurut Iptu Irwanta, dari kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 35 juta walau tidak ada korban luka dan jiwa.
" Namun begitu, korban merasa keberatan atas peristiwa yang menimpanya lalu melaporkannya kepada petugas," jelasnya.
Kini tersangka berikut barang bukti masih ditahan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Makopolsek dalam mempertanggungawabkan perbuatannya. (imc/joy)