|

Polda Sumut Masih Proses Kasus Beras Gudang 88

Direktur Dittipidkrimsus Poldasu Kombes Jhon. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus (Dittipidkrimsus) Polda Sumut masih memproses kasus viralnya video penyitaan beras di Gudang 88, Jalan Besar Pantai Labu, Kelurahan Ramunia-1, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang. 

" Sudah kita lakukan tes di laboratorium untuk jenis beras 30 Kg, 10 Kg dan 5 Kg yang katanya jenis premium hasilnya tidak sesuai," ujar Direktur Kombes Jhon C Nababan via WhatsApp (WA) di Medan pada Kamis (14/07/2022). 

Menurutnya, proses kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, saksi ahli pihak ketahanan pangan provinsi Sumut sudah memberikan keterangan atas kasus tersebut. 

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal itu. " Masih dalam proses," sebutnya via WA. 

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok) 
Sebagaimana pemberitaan, 'Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur' yang viral di media online lokal dan nasional. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022 disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin. 

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

" Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (01/07/2022).

Terpisah, Suanto pemilik gudang beras 88 tersebut didampingi kuasa hukum di kantor LBH Medan menggelar konfrensi pers pada Selasa 12 Juli 2022. 

Suanto pemilik Gudang 88 menunjukkan surat PSAT miliknya. (foto : joy) 
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwasanya tudingan yang ditujukan pihak penyidik Polda Sumut yang menyatakan tidak memiliki PSAT, dibantahnya. 

" Tidak benar PSAT kami tidak ada, buktinya ini (sembari menunjukkan pada wartawan surat PSAT miliknya)," sebutnya. 

Ia menyebutkan bahwa surat PSAT miliknya itu diakuinya baru diterima pada 13 April 2022. " Baru dibulan April kemarin keluar surat PSAT itu. Dan soal gudang sudah berjalan selama dua tahun," akunya. 

Terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda, dia mengaku merasa dirugikan. " Sebelumnya pihak Polres Deliserdang sudah 4 kali datang ke gudang menanyakan surat-surat. Tapi kita tidak tanggapi karena kita anggap subjek kabur," jelasnya. 

Selanjutnya, kata dia, dari tindakan pihak kepolisian Polda itu, pihaknya sudah mendatangi Propam untuk melapor. Namun, untuk surat laporannya adalah laporan model A. 

" Kita sudah datangi Propam Polda dan mereka mengatakan sudah ditangani dengan laporan model A," tukas Maswan selaku tim kuasa hukum LBH Medan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini