|

DPRD Medan Usulkan Dibentuk Pansus Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia

INILAHMEDAN – MEDAN : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melaksanakan paripuran Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Senin (11/7/2022).

Meskipun waktu pelaksanaan sidang paripurna tersebut sempat molor selama satu (1) jam dari jadwal, yakni pukul 11.00 WIB, namun kegiatan berlangsung lancar.

Ranperda kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini dibacakan Anggota DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, yang mengatakan perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini ditandai dengan kemajuan teknologi, Industrialisasi, Urbanisasi dan berbagai gejolak kemasyarakatan, sehingga menimbulkan banyak masalah.

Menurut Politisi Partai PDI-P yang duduk di Komisi II ini, permasalahan sosial mempunyai berbagai dimensi, baik ekonomi, sosial, budaya, biologis, pisikologis, spritual, hukum maupun keamanan.

“Masalah sosial tentunya harus ditangani melalui suatu upaya yang tepat dan terintegrasi, salah satu permasalahan sosial yang sering kita lihat sehari-hari adalah permasalahan kesejahteraan sosial,” ujar Wong.

Pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan, bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, Kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, dan bencana alam maupun bencana sosial,” sebut Wong.

Ditambahkan Wong, berdasarkan data dari badan pusat statistik Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019, dari jumlah penduduk di kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa terdapat jumlah penyandang Disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia sebanyak 191 jiwa dan fakir miskin sebanyak 65 362 jiwa.

“Dalam rapat Bapemperda dengan perwakilan / pendampingan Disabilitas dan Lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang Disabilitas kita Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa,” jelasnya. (bsk)

Komentar

Berita Terkini