|

Dipancing Petugas, BD Sabu Diamankan

Tersangka BD sabu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Patumbak : Tekab Polsek Patumbak mengamankan seorang tersangka bandar (BD) sabu bernama Sriyanto alias Udin (46), warga Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak pada Jumat (08/07/2022). 

Turut diamankan barang bukti berupa, 1. 4 bungkus plastik klip on kecil sabu-sabu siap edar. 2. Dua skop dari pipet yang dimodif untuk takaran sabu. 3. 20 plastik klip on kosong tempat sabu. 4. 1 unit Hp merek Samsung.  5. Uang hasil penjualan Rp55.000. 6. 1 bungkus rokok Mansion tempat sabu siap edar. 

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Patumbak guna proses penyidikan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

Barang bukti narkoba dari tersangka yang disita. (foto : dok) 
Dalam kasus itu tersangka dijerat dengan UU NO 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Kompol Faidir Chaniago membenarkan hal tersebut. " Tersangka itu ditangkap dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada petugas," katanya melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Sabtu (09/07/2022). 

Menurut Kanit Reskrim, dari informasi yang diterima pihaknya itu, salah seorang anggota melakukan penyamaran yang biasa disebut dengan 'under cover buy', yakni membeli langsung satu paket narkoba jenis sabu dari tersangka.  

Saat petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan satu paket sabu-sabu seharga Rp.55.000 dari sang bandar dan tanpa merasa curiga terhadap polisi yang menyamar tersebut, tersangka langsung memberikan narkoba yang dipesan dari kotak rokok Mansion dikantongnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini