|

8 'Joki' UTBK-SBMPTN Diamankan Polda

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan delapan orang diduga joki dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN). 

" Kedelapan orang yang dijadikan tersangka itu antara lain, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (16/07/2022).

Dedi mengatakan kelompok sindikat pelaku joki itu melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

" Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN. Team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat ditubuh peserta," jelas Dedi.

Menurutnya, saat peserta mengikuti ujian langsung tersebut, melakukan perannya memastikan kamera ditangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Kemudian setelah di screenshoot oleh operator dikirim ke team master guna dikerjakan soalnya. Lalu hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

" Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000-hingga Rp 400.000.000. Sindikat perjokian ini sudah lama dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2.500.000.000 dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000," ungkapnya. 

Atas perbuatan para tersangka itu mereka dijerat melanggar pasal 32 ayat (2) subsidair pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHP. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini