|

Pria Ini Gelapkan Mobil Pick Up yang Direntalnya

Tersangka penggelapan mobil pick up saat diamankan di kantor polisi. (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara meringkus Her (43) karena menggelapkan satu unit mobil pick up milik Suheri, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Tersangka Her diamankan dari rumahnya di Dusun I Kampung Menyan Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, Selasa (07/06/2022) sore. 

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka kita amankan atas dugaan penggelapan 1 unit mobil pick up dan melanggar pasal 372 KUHPidana,” kata AKP Jhon H Tarigan.

Menurut Tarigan, dalam aksinya Her terlebih dahulu merental mobil pick up milik Suheri selama satu bulan. Awalnya Her rutin membayar uang rental perhari Rp300 ribu melalui transfer lewat rekening.  Namun pada bulan berikutnya pembayaran macat. 

Korban pun menemui Her dan antara keduanya membuat kesepakatan. Her berjanji akan membayar uang sewa selama 3 bulan sebesar Rp21,5 juta. Namun saat ditagih, tersangka selalu mengelak dan belakangan sulit ditemui bahkan kabarnya melarikan diri. 

Korban pun akhirnya membuat laporan ke Polres Batubara. Polisi pun melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan Her dari kediamannya. 

"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan untuk mencari siapa penadah mobil pick up itu," kata AKP Jhon H Tarigan.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini