|

Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti Sabu 489 Gram

Satnarkoba Polres Batubara memusnahkan barang bukti 489 gram sabu-sabu, Rabu (22/06/2022). (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Satnarkoba Polres Batubara memusnahkan barang bukti 489 gram sabu-sabu, Rabu (22/06/2022). 

Barang bukti sabu-sabu itu merupakan hasil sitaan petugas dari tersangka Samsudin alias Iwan Shadek (36) warga Dusun VI Desa Suka Jeya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandez melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, tersangka Samsudin ditangkap berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian personel Satnarkoba melakukan panyelidikan atas informasi tersebut yang dipimpin Kasat Narkoba bersama Kanit Satres Narkoba Ipda Bimo Setiadi. 

Petugas akhirnya mengamankan di kawasan Desa Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat 489 gram. Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini