Wadir LBH Medan Irvan Sahputra. (foto: dok) |
"Saat di persidangan ruang Cakra 8 PN Medan, dakwaan yang dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan adanya dugaan penyiksaan yang dialami Hendra Syahputra hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan keadaan tengkorak kepala retak," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam siaran pers di Medan, Sabtu (11/06/2022).
Bukan hanya disiksa, sambungnya, korban juga diduga dipaksa masturbasi pakai balsem serta mengalami pemerasan oleh sesama tahanan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menjelaskan Hendra Syahputra dipaksa masturbasi pakai balsem oleh tahanan.
"Jelas ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas atas dugaan penyiksaan tahanan Hendra Syahputra itu," paparnya.(imc/joy)